PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TATA BUSANA DI SMK Penilaian kompetensi pada dasarnya merupakan penilaian sumatif terhadap ketuntasan pencapaian hasil belajar peserta didik setelah menyelesaikan satu unit kompetensi. Penilaian tersebut bertujuan untuk menetapkan keberhasilan peserta didik dalam menguasasi satu unit kompetensi.
Uji kompetensi bagi siswa SMK merupakan salah satu bentuk penilaian terhadap keahliannya sesuai dengan standar kompetensi yang ada, yakni SKKNI. Standar kompetensi merupakan uraian kompetensi dan pengetahuan yang baku yang disusun berdasarkan analisis dan jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh setiap tenaga kerja untuk mampu melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif, dan produktif. Oleh karena itu, ukuran mutu tamatan pendidikan kejuruan tidak hanya dilihat dari hasil Ujian Nasional (UN), tetapi juga dari kompetensi yang dicapai. Ketercapaian kompetensi dilihat dari keterampilan, dan setiap keterampilan yang dicapai diberikan sertifikat oleh lembaga yang berwenang seperti Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN), atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Penilaian para pakar dan mitra industri terhadap kompetensi lulusan pendidikan kejuruan belum sepenuhnya memenuhi standar industri. Esensi dari lulusan SMK adalah tenaga kerja siap pakai pada level menengah, namun lulusan SMK secara umum belum mampu untuk itu, karena Lulusan SMK yang bekerja di industri masih harus dididik dan dilatih kembali. Beberapa pengusaha yang merekrut lulusan SMK dan SMU, menyatakan bahwa lulusan SMU jika dilatih juga akan memiliki keterampilan yang tidak jauh berbeda dengan lulusan SMK (Miarso, Y.H. 2009). UKK menjadi salah satu persyaratan kelulusan SMK.
Dari perspektif penyelenggaraan SMK, uji dan sertifikasi kompetensi memiliki dua sisi kepentingan, yaitu sebagai pengukur ketercapaian kompetensi tamatan, dan sekaligus sebagai pemenuhan atas amanat Pasal 61 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Begitu halnya di SMKN 1 Masbagik pada pekan ini dari tanggal 13-15 April 2023 dilaksanakan UKK untuk Kompetensi Keahlian yang Tata Busana, dimana pada UKK Mandiri ini terdapat beberapa tahapan penilaian ;
- Peletakan pola pada bahan utama dan proses pemotongan bahan
- Pemberian tanda pola dengan rader
- Pengepresan (proses melekatkan kain keras dan viselin ke bahan utama)
- Proses menjahit bahan
- Proses menjahit furing
- Proses obras kampuh
- Proses menghias bahan utama
- Proses finishing.
Panjang ya prosesnya ? Seperti ini rangkaian kerjanya .
Semangat, SMK Bisa.