Sejarah

Pada tahun ini semua keluarga sekolah mendengar dan membaca peraturan pemerintah khususnya kemdikbud mengenai perubahan jenjang sekolah SMA menjadi SMK yang salah satunya adalah sekolah ini yaitu SMAN 2 Masbagik menjadi SMKN 1 Masbagik, dengan beberapa pertimbangan yaitu bahwa di Kecamatan Masbagik sendiri belum ada sekolah menengah kejuruan yang sebagiman snagat dibutuhkan oleh masyarakat di masbagik yaitu sekolah yang berbasis kerja, mengingat masyarakat masbagik 90% berbasik kerja karena sehingga sebagian besar tamatan siswa SMAN 2 MASBAGIK 70% tidak melanjutkan sekolah namun bekerja di toko toko, rumah makan, bahkan ada yang lansung pergi merantau di perusahan perushaan luar daerah bahkan luar negeri.

2021

Pada tahun 2021 (tahun I) berdasarkan program refocusing Kompetensi Keahlian dari Bidang PSMK Dinas Dikbud Provinsi NTB, SMK Negeri 1 Masbagik memilih fokus pada Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai core utama, kemudian bidang ekonomi kreatif sebagai core penunjang. Kompetensi keahlian yang dibuka adalah RPL, TKJ, TJAT, Desain grafika, Multimedia, Tata Busana. Akibat dari refocusing KK ini ada 3 KK yang yang dipindah siswanya ke SMK Negeri 1 Selong yaitu XI TBSM, XII Teknik Mesin dan XI KGSP. Alasan pemindahan adalah bahwa tidak ada kelas X (baru), tidak ada peralatan praktik siswa untuk ketiga KK tersebut.
Maka KK yang ada dan yang akan dibuka di SMK Negeri 1 Masbagik adalah KK dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan KK bidang Ekonomi Kreatif. .
Pada tahun ke-2 ini SMK Negeri Masbagik memantapkan diri sebagai satu-satunya SMK bidang teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Lombok Timur. Permasalahannya adalah belum adanya ruang praktik yang standar dan belum adanya guru tetap untuk Kompetensi Keahlian yang telah di buka.
Adapun Kompetensi Keahlian yang ada saat ini :

  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Teknik Komputer dan Jaringan
  • Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi
  • Multimedia
  • Desain Grafika
  • Tata Busana

Pada tahun 2023, semua KK menerapkan pembelajaran Tefa (Teaching Factory). Teaching factory (TEFA) disebut dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 menyatakan” pabrik dalam sekolah (teaching factory) adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata Industri dan tidak berorientasi mencari keuntungan”

TEFA SMK adalah suatu konsep pembelajaran di SMK berbasis produksi/jasa yang mengacu kepada standar dan prosedur yang berlaku di industri dan dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri. TEFA juga harus melibatkan Pemda Kabupaten dan Pemda Provinsi maupun orang tua dan masyarakat dalam perencanaan, regulasi maupun implementasinya.

Penerapan teaching factory di SMK merupakan wujud dari salah satu upaya untuk lebih mempererat kerjasama atau sinergi antara SMK dengan DUDI.

Back to Top